Prosedur Pemakaman Di Taman Makam Pahlawan

Sesuai Permenhan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran Republik Indonesia

1. Permohonan pemakaman jenazah Veteran Republik Indonesia di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) diajukan oleh Pimpinan LVRI setempat dan/atau oleh Keluarga almarhum/almarhumah kepada Garnizun setempat.

2. Dalam hal Veteran Republik Indonesia meninggal dunia di wilayah yang tidak ada Garnizun, pengajuan permohonan pemakaman dilaksanakan oleh Pimpinan LVRI Setempat dan/atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada komando Kewilayahan TNI setempat

3. Persyaratan permohonan pemakaman di TMP sebagai berikut:

a. Surat keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia.

b. Surat Keterangan meninggal/wafat dari pejabat yang berwenang;

c. Surat Keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS/TNI.

d. Surat Keterangan domisili almarhum/almarhumah

e. Rencana upacara pemakaman Veteran Republik Indonesia.

Kelengkapan dokumen dengan menunjukkan yang asli.